Indonesia memiliki peluang penciptaan green jobs yang sangat besar. Salah satunya pada sektor energi terbarukan. Studi terbaru Koaksi Indonesia berjudul Kesiapan Pasar Tenaga Kerja dalam Pengembangan Green Jobs di Sektor Energi Terbarukan menunjukkan bahwa Indonesia memiliki potensi besar dalam penciptaan green jobs dengan proyeksi mencapai 6,31 hingga 10,19 juta lapangan kerja bersih pada tahun 2060. Kontribusi terbesar berasal dari subsektor energi surya (1,86–4,57 juta pekerjaan) dan tenaga air (1,79–2,36 juta pekerjaan).
Peluang besar tersebut merupakan hasil proyeksi terhadap lonjakan kapasitas pembangkit listrik yang mencapai antara 474,06 GW hingga 687,75 GW pada tahun 2060 berdasarkan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) 2025–2060. Lonjakan itu secara teoritis akan menciptakan peluang kerja hijau dalam skala masif.
Dalam paparan hasil studi ini, Manajer Kebijakan dan Advokasi Koaksi Indonesia sekaligus penulis utama studi ini, Azis Kurniawan, mengatakan, “Ada beberapa konteks yang melatarbelakangi penyusunan hasil studi yang diluncurkan hari ini. Dinamika global yang semakin menegaskan kerentanan ketergantungan terhadap energi fosil sekaligus urgensi transisi menuju energi bersih di Indonesia. Di tengah target ambisius pemerintah untuk mendorong pengembangan energi terbarukan dalam RUKN 2025–2060 terbuka peluang besar penciptaan green jobs.”

Selain itu, hasil studi ini merupakan kelanjutan dari studi potensi green jobs dalam transisi energi yang memotret peluang pekerjaan yang dapat dikategorikan sebagai green jobs dari sektor energi terbarukan. Pada studi tahun 2022 itu, Koaksi Indonesia memprediksi lebih dari 1,2 juta tenaga kerja teknis langsung yang dibutuhkan pada tahun 2050. Namun, implementasi kebijakan masih menghadapi kendala sektoral dan koordinasi lintas kementerian.
Kedua studi tersebut memperlihatkan bahwa isu green jobs bukan hanya persoalan penciptaan lapangan kerja, tetapi juga kesiapan sistem untuk menyerap dan mengembangkan tenaga kerja secara efektif.
“Tanpa kesiapan ekosistem pendukung yang memadai, khususnya dalam sistem data ketenagakerjaan, pengembangan keterampilan, dan tata kelola yang terkoordinasi, potensi besar green jobs tidak akan terwujud secara adil dan merata sebagai implementasi prinsip transisi berkeadilan (just transition) yang telah diadopsi Indonesia,” ujar Azis.
Temuan Studi
Penelitian ini menggunakan pendekatan metode campuran (mixed-methods). Analisis kuantitatif dilakukan terlebih dahulu untuk memetakan skala dan profil kebutuhan tenaga kerja. Hasil analisis itu kemudian menjadi basis empiris bagi analisis kualitatif untuk menjelaskan hambatan struktural dan implikasi kebijakan. Kerangka ini secara khusus diarahkan untuk menjembatani kesenjangan antara proyeksi makro pemerintah dengan realitas di tingkat industri, dalam konteks target kapasitas pembangkit yang tertuang dalam RUKN 2025–2060 dan Peta Jalan Net Zero Emission (NZE) 2060.
Dari analisis yang dilakukan terungkap adanya fenomena paradoks “tenaga kerja siap, tapi sulit direkrut”, di mana lulusan pendidikan formal memiliki ijazah relevan, namun sering kali gagal memenuhi standar operasional industri karena kurangnya kedalaman keterampilan teknis (depth of skills) dan “logika teknik” untuk memecahkan masalah nyata di lapangan.
Merujuk pada temuan studi ini, Azis memaparkan, “Industri menghadapi hambatan besar dalam mengisi posisi spesialis karena keterbatasan pengalaman praktis serta minimnya ketersediaan sertifikasi domestik spesifik seperti certified design engineer. Ketidakpastian regulasi terkait sistem kuota instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Surya juga menghambat kemampuan perusahaan dalam merencanakan pengembangan sumber daya manusia secara jangka panjang.”
Ahmad Khulaemi, Widyaiswara Ahli Utama Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (PPSDM KEBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM), mengatakan, “ Untuk mendukung link and match antara pendidikan dan kebutuhan industri, kami akan menyusun job profile. Kami juga punya beberapa program peningkatan kapasitas orang muda untuk dapat terjun langsung ke industri dan lapangan di daerah 3T.”

Temuan lain studi ini adalah implementasi prinsip transisi berkeadilan dan Gender, Equality, Disability, and Social Inclusion (GEDSI) yang masih berada pada tahap kritis, dengan representasi perempuan masih di bawah 15%, penyerapan tenaga kerja disabilitas di bawah standar, serta kualitas pekerjaan yang rentan karena ketergantungan pada model kerja kontrak jangka pendek tanpa perlindungan sosial yang memadai.
Nikasi Ginting, S.H., Ketua Umum DPP Federasi Pertambangan dan Energi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), mengatakan, “Pada dasarnya, teman-teman buruh menyambut baik green jobs. Namun, belum siap pada transisi energi. Di beberapa daerah yang mengalami penutupan tambang, sampai saat ini para pekerjanya belum bisa kembali bekerja karena keterbatasan skill.”
Muhammad Fadhil Firjatullah, Peneliti Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis (LPEM FEB) UI, mengatakan, “Selain analisis di ketenagakerjaan, perlu juga analisis di rantai pasok industri agar peluang kerjanya terbuka lebih luas seperti manufaktur, instalasi dan konstruksi, operation and maintenance, dan decommissioning.”
Berdasarkan temuan studi ini, Koaksi Indonesia mengeluarkan beberapa rekomendasi. Pertama, pembaruan Klasifikasi Baku Jabatan Indonesia (KBJI) untuk memasukkan kategori green jobs secara eksplisit guna menciptakan sistem data ketenagakerjaan yang akurat dan terintegrasi. Kedua, penguatan ekosistem keterampilan melalui skema “link and match” yang melibatkan co-design kurikulum antara industri dan lembaga pendidikan, integrasi perangkat lunak standar industri dalam vokasi, serta pelembagaan program magang nasional. Ketiga, mendorong pemerintah untuk mengoperasionalkan prinsip transisi berkeadilan dengan menetapkan standar khusus pekerjaan hijau (green jobs salary), menyediakan skema jaminan sosial portabel bagi pekerja proyek, serta memberikan insentif fiskal bagi perusahaan yang berkomitmen pada praktik inklusif. Terakhir, sinkronisasi kebijakan lintas kementerian dan penguatan kapasitas pemerintah daerah dalam menyusun perencanaan tenaga kerja hijau berbasis potensi lokal agar peluang transisi energi ini dapat dinikmati secara merata oleh seluruh angkatan kerja Indonesia.Oleh karena itu, transisi energi tidak cukup hanya dimaknai sebagai pergantian teknologi pembangkit dari fosil ke terbarukan. Transisi ini sudah seharusnya dimaksudkan sebagai transformasi yang adil dan inklusif dengan langkah-langkah konkret di atas. Dengan demikian, pertumbuhan green jobs di Indonesia tidak menimbulkan ketimpangan baru. Namun, merata dan layak bagi mereka yang membutuhkan.










