Jakarta, 29 Mei 2026 – Eskalasi konflik geopolitik yang berkepanjangan di kawasan Asia Barat telah memicu disrupsi rantai pasok energi global, menyebabkan lonjakan drastis pada harga komoditas fosil, termasuk batubara. Di tengah beban berat yang harus dipikul oleh masyarakat akibat inflasi landed-cost energi dan barang pokok, perusahaan-perusahaan raksasa batubara justru meraup keuntungan berlebih (windfall profit) yang luar biasa pada Kuartal I (Q1) tahun 2026.
Empat emiten batubara—baik BUMN maupun swasta nasional—telah membukukan keuntungan abnormal yang luar biasa pada Kuartal I (Q1) 2026. Berdasarkan laporan keuangan resmi, emiten batubara pelat merah PT Bukit Asam Tbk. (PTBA) berhasil mencatatkan lonjakan laba bersih kuartal pertama sebesar 104,81% YoY menjadi Rp 801,79 miliar dari sebelumnya Rp 391,5 miliar di Q1 2025. Keuntungan fantastis ini diikuti oleh PT Adaro Energy Indonesia Tbk (ADRO), emiten batubara swasta terbesar, yang membukukan kenaikan laba bersih sekitar 70% YoY menjadi Rp2,16 triliun dari Rp1,27 triliun. Indika Energy (Kideco) juga mencatatkan lonjakan dramatis hingga 142%.
Keuntungan ini tidak diperoleh dari inovasi maupun peningkatan produktivitas riil perusahaan, melainkan didorong oleh konflik, lonjakan harga, dan ketidakstabilan global. Keuntungan ini mengalir dari anggaran rumah tangga melalui kenaikan tagihan bahan bakar, energi, makanan, serta pajak yang mereka bayarkan untuk menahan melalui subsidi. Mengabaikan surplus keuntungan ini tanpa adanya instrumen redistribusi fiskal yang tegas merupakan bentuk ketidakadilan ekonomi yang nyata bagi masyarakat luas.
Situasi ketimpangan ekonomi yang ekstrem ini harus disikapi Pemerintah Indonesia dengan segera mengambil langkah progresif. Kebijakan pajak keuntungan tak terduga atau Windfall Profit Tax adalah instrumen fiskal paling adil dan mendesak untuk diterapkan saat ini, guna menyerap sebagian keuntungan abnormal tersebut demi kemaslahatan publik dan pembiayaan jangka panjang nasional.
Sisilia Nurmala Dewi, Country Manager 350 Indonesia menjelaskan urgensi penerapan windfall tax segera. Bukan menunda dan menunggu keuntungan dalam jangka panjang terlebih dahulu.
“Realisasi penerapan windfall tax justru mendesak untuk diterapkan saat ini dan dibawa ke dalam APBN Perubahan (APBN-P) 2026 yang tengah dibahas,” ucapnya.
yang selanjutnya dialokasikan khusus untuk pembiayaan pengembangan energi terbarukan sebagai bagian dari agenda transisi energi. Tanpa perlu menunggu lonjakan keuntungan dalam jangka panjang, pemerintah seharusnya bisa memajaki keuntungan berlebih tersebut secara responsif dengan menggunakan pendekatan laporan keuangan per kuartal,”
ia juga menambahkan, bahwa skema ini mendesak untuk segera diterapkan. Menurutnya kondisi hari ini memberikan beban tambahan bagi masyarakat. Penerapan skema windfall tax, bisa menjadi solusi untuk mengurangi beban masyarakat dan mengurangi ketimpangan“Ketimpangan ekonomi berisiko semakin melebar jika keuntungan ini terus terakumulasi hanya di segelintir konglomerat ekstraktif. Pemerintah tidak boleh menunda lagi. Implementasi ini bersifat mendesak,” tambahnya.










