Jakarta, 9/6/2025, – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian (RFP) menyatakan penolakan tegas terhadap rencana Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah yang akan mengesahkan revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Menurut koalisi, proses penyusunan revisi tersebut berlangsung tanpa keterbukaan yang memadai dan tidak memberikan ruang partisipasi publik yang bermakna, sehingga jauh dari semangat reformasi kepolisian yang selama ini diperjuangkan sejak era Reformasi.
Rencana pengesahan revisi UU Polri dalam rapat paripurna DPR pada 9 Juni 2026 dinilai sebagai langkah yang tergesa-gesa dan tidak menjawab berbagai persoalan mendasar yang selama ini membelit institusi kepolisian. Alih-alih memperkuat profesionalisme dan akuntabilitas, koalisi menilai revisi tersebut justru berpotensi memperluas kewenangan kepolisian tanpa diimbangi sistem pengawasan yang efektif dan independen.
Koalisi mengingatkan bahwa reformasi kepolisian memiliki landasan kuat dalam berbagai regulasi, termasuk TAP MPR Nomor VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri serta TAP MPR Nomor VII Tahun 2000 tentang Peran TNI dan Polri. Selain itu, sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi juga menegaskan pentingnya menjaga profesionalisme dan independensi institusi kepolisian. Namun, substansi revisi UU Polri yang akan disahkan justru dinilai bertentangan dengan arah reformasi tersebut.
Salah satu kritik utama yang disampaikan koalisi adalah minimnya transparansi dalam proses penyusunan regulasi. Dalam negara demokratis, pembentukan undang-undang seharusnya dilakukan secara terbuka agar masyarakat dapat mengawasi dan memberikan masukan. Ketertutupan proses legislasi hanya akan mempersempit ruang partisipasi publik dan berpotensi menghasilkan regulasi yang tidak mencerminkan kebutuhan masyarakat luas.
Koalisi juga menyoroti kecenderungan DPR dan Pemerintah mengulangi pola pembahasan sejumlah undang-undang kontroversial yang sebelumnya mendapat kritik publik, seperti revisi UU KPK, UU Cipta Kerja, hingga revisi UU TNI. Pengalaman tersebut menunjukkan bahwa proses legislasi yang terburu-buru kerap menghasilkan produk hukum yang bermasalah dan menuai penolakan luas.

Menurut koalisi, revisi UU Polri gagal menjawab berbagai persoalan struktural yang selama ini menjadi sorotan publik. Berbagai isu seperti penyalahgunaan kewenangan, impunitas terhadap pelanggaran yang dilakukan anggota kepolisian, praktik rangkap jabatan, budaya kekerasan, serta persoalan korupsi dan konflik kepentingan belum memperoleh solusi yang memadai dalam rancangan undang-undang tersebut.
Koalisi secara khusus mengkritik ketentuan yang membuka peluang bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di kementerian maupun lembaga negara tanpa harus mengundurkan diri dari institusi kepolisian. Ketentuan ini dinilai bertentangan dengan prinsip profesionalisme kepolisian dan berpotensi mengaburkan batas antara fungsi sipil dan fungsi kepolisian. Selain itu, praktik tersebut dapat mengganggu sistem merit dalam birokrasi serta menimbulkan persoalan konstitusional.
Di sisi lain, rancangan revisi UU Polri juga dianggap gagal memperkuat posisi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai lembaga pengawas eksternal. Selama ini Kompolnas dinilai belum mampu menjalankan fungsi pengawasan secara efektif. Namun revisi yang akan disahkan justru tidak memberikan tambahan kewenangan yang signifikan kepada lembaga tersebut. Kompolnas tetap diposisikan sebagai lembaga yang hanya memberikan pertimbangan dan masukan, tanpa kewenangan yang kuat untuk melakukan pengawasan maupun menjatuhkan sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan anggota Polri.
Koalisi juga mempertanyakan usulan kenaikan batas usia pensiun anggota Polri menjadi 60 tahun untuk tamtama, bintara, dan perwira, serta 63 tahun untuk Kapolri. Kebijakan tersebut dinilai tidak memiliki urgensi yang jelas dan berpotensi menghambat regenerasi dalam tubuh kepolisian. Selain itu, kebijakan tersebut juga dikhawatirkan akan meningkatkan beban anggaran negara tanpa menyelesaikan persoalan mendasar terkait manajemen sumber daya manusia di institusi kepolisian.
Kritik lainnya diarahkan pada lemahnya mekanisme pengawasan yang diatur dalam revisi UU Polri. Koalisi menilai rancangan tersebut masih terlalu bergantung pada pengawasan internal yang selama ini terbukti tidak efektif dalam mencegah kekerasan, penyalahgunaan wewenang, maupun berbagai bentuk pelanggaran lainnya. Bahkan, sejumlah ketentuan baru dinilai semakin mempersempit ruang pengawasan publik karena standar pengawasan sepenuhnya ditentukan oleh institusi kepolisian sendiri.
Selain memperluas kewenangan Kapolri tanpa mekanisme pembatasan masa jabatan dan pertanggungjawaban yang memadai, revisi UU Polri juga dianggap membuka peluang perluasan peran kepolisian ke berbagai sektor pemerintahan. Sejumlah pasal dinilai memiliki rumusan yang multitafsir sehingga berpotensi memperluas intervensi kepolisian dalam urusan pemerintahan tanpa batasan yang jelas.
Koalisi juga menyoroti ketentuan mengenai penggunaan kekuatan dalam pelaksanaan tugas kepolisian. Menurut mereka, rancangan undang-undang tersebut memberikan legitimasi yang lebih besar terhadap pendekatan represif tanpa disertai mekanisme pengawasan yang kuat. Kondisi ini dikhawatirkan dapat memperbesar risiko terjadinya kekerasan berlebihan, penyiksaan, hingga praktik pembunuhan di luar proses hukum yang selama ini masih menjadi catatan serius dalam penegakan hukum di Indonesia.
Atas berbagai alasan tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian mendesak DPR dan Presiden untuk menghentikan rencana pengesahan revisi UU Polri. Mereka meminta agar pembahasan dilakukan kembali secara terbuka, transparan, dan melibatkan partisipasi publik yang luas. Bagi koalisi, reformasi kepolisian yang sesungguhnya bukan sekadar mengganti undang-undang lama dengan regulasi baru, melainkan menghadirkan perubahan mendasar yang mampu menjawab berbagai persoalan struktural di tubuh kepolisian dan memperkuat prinsip demokrasi, akuntabilitas, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.










