Jakarta, 4/06/2026 – Investigasi terbaru yang dilakukan Environmental Justice Foundation (EJF) mengungkap praktik eksploitasi serius yang dialami ratusan awak kapal perikanan (AKP) Indonesia dan Filipina di industri penangkapan cumi-cumi global. Sedikitnya 350 AKP Indonesia dan 80 AKP Filipina melaporkan berbagai bentuk pelanggaran hak pekerja, mulai dari kekerasan fisik, penahanan upah, hingga kematian di laut dalam sektor yang dinilai masih minim pengawasan dan regulasi.
Salah seorang AKP Indonesia yang bekerja di kapal penangkap cumi berbendera Tiongkok di Samudra Hindia bagian barat laut menceritakan pengalaman kekerasan yang dialaminya. Ia mengaku kerap dimarahi, ditendang, dan dipukul ketika dianggap tidak memenuhi target kerja. Menurutnya, tindakan kekerasan tersebut merupakan hal yang biasa terjadi di atas kapal.
Temuan ini merupakan hasil penelitian selama lima tahun yang melibatkan lebih dari 430 wawancara dengan AKP Indonesia dan Filipina yang bekerja di 249 kapal penangkap ikan jarak jauh. Laporan tersebut mengungkap berbagai persoalan tata kelola di tiga kawasan utama penangkapan cumi-cumi dunia, yakni Samudra Hindia bagian barat laut, Samudra Pasifik bagian tenggara, dan Samudra Atlantik bagian barat daya. Ketiga wilayah tersebut menyumbang sekitar 60 persen pasokan cumi-cumi global.

Investigasi menunjukkan bahwa sebagian besar aktivitas perikanan di kawasan tersebut berlangsung tanpa pengawasan yang memadai. Hampir seluruh responden melaporkan praktik transhipment atau alih muatan di tengah laut, yang memungkinkan kapal beroperasi dalam waktu sangat lama tanpa kembali ke pelabuhan. Praktik ini tidak hanya menyulitkan pelacakan asal-usul hasil tangkapan, tetapi juga membuka peluang masuknya produk hasil penangkapan ilegal ke dalam rantai pasok internasional.
EJF menemukan bahwa kondisi kerja cenderung memburuk pada pelayaran berdurasi panjang. Pada kapal yang beroperasi lebih dari satu tahun tanpa sandar ke pelabuhan, laporan mengenai kekerasan fisik dan praktik penangkapan yang merusak lingkungan meningkat secara signifikan.
Laporan tersebut juga mencatat sedikitnya 25 kematian di 20 kapal yang seluruhnya berbendera Tiongkok. Dari jumlah itu, sembilan kematian diduga berkaitan dengan penyakit beri-beri akibat kekurangan vitamin B1 atau tiamin. Penyakit yang pernah menjadi wabah di kapal-kapal laut pada abad ke-19 itu masih ditemukan pada armada perikanan modern.
AKP Indonesia disebut sebagai kelompok yang paling rentan dalam sistem ini. Banyak pekerja direkrut melalui agen perekrutan yang diduga memberikan informasi tidak akurat mengenai upah, kondisi kerja, maupun durasi kontrak. Setelah berada di tengah laut, para pekerja kerap kehilangan akses komunikasi dan sepenuhnya bergantung pada kapten kapal.
Kesaksian serupa juga datang dari seorang AKP Indonesia yang bekerja di kapal berbendera Korea Selatan di wilayah Atlantik bagian barat daya. Dalam wawancara dengan EJF, ia mengungkap bahwa kekerasan terhadap kru kapal terjadi hampir setiap hari. Ia bahkan menyaksikan seorang kru muda yang berusia di bawah 20 tahun berulang kali dipukul dan diperlakukan secara tidak manusiawi.
CEO dan Pendiri EJF, Steve Trent, menyatakan bahwa temuan tersebut mencerminkan kegagalan sistemik dalam tata kelola perikanan di laut lepas. Menurutnya, lemahnya transparansi dan pengawasan telah menciptakan ruang bagi praktik penangkapan ikan ilegal, kerusakan lingkungan, serta pelanggaran hak asasi manusia yang berlangsung secara berulang.
Ia menegaskan bahwa produk hasil perikanan tersebut terus memasuki pasar global setiap hari. Tanpa langkah perbaikan yang serius, konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah berisiko menjadi bagian dari rantai pasok yang dibangun di atas praktik eksploitasi dan minim akuntabilitas.
Laporan ini juga menyoroti lemahnya regulasi di wilayah perairan internasional yang berada di luar yurisdiksi negara. Menurut EJF, sistem pengelolaan perikanan regional yang berlaku saat ini tidak lagi mampu menjawab tantangan industri perikanan modern yang semakin kompleks.

Sebagai tindak lanjut, EJF mendesak pemerintah, pelaku industri, dan lembaga internasional untuk memperkuat pengawasan terhadap armada penangkapan ikan jarak jauh. Pemerintah Indonesia secara khusus didorong untuk memastikan ratifikasi Konvensi ILO C-188 diikuti dengan implementasi nyata dalam sistem hukum ketenagakerjaan nasional.
Selain itu, organisasi tersebut menyerukan pengaturan yang lebih ketat terhadap praktik transhipment, pembatasan masa operasi kapal di laut, serta peningkatan perlindungan bagi awak kapal perikanan. Negara-negara pengimpor produk laut juga diminta memperkuat mekanisme pengawasan guna mencegah masuknya produk yang terkait dengan penangkapan ikan ilegal maupun praktik kerja paksa.
EJF menilai bahwa kombinasi antara penegakan hukum yang efektif, transparansi rantai pasok, dan kerja sama internasional menjadi kunci untuk mengatasi berbagai persoalan yang selama ini memungkinkan eksploitasi pekerja dan praktik perikanan yang tidak berkelanjutan terus berlangsung di laut lepas.










