JAKARTA, 9 Juni 2026 – Desakan untuk mengubah arah pembangunan nasional kembali mengemuka dari kalangan masyarakat sipil. Pakar dan Pengamat Sosio-Ekologis Yayasan Tifa yang juga Chairman ICJL Foundation, Firdaus Cahyadi, menyerukan kepada Presiden Prabowo Subianto beserta jajaran Kabinet Merah Putih untuk melakukan koreksi mendasar terhadap paradigma pembangunan yang selama ini dijalankan. Seruan tersebut juga ditujukan kepada Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, agar turut mendorong perubahan kebijakan menuju model pembangunan yang lebih berkeadilan dan berkelanjutan.
Menurut Firdaus, pembangunan Indonesia harus kembali berpijak pada prinsip keadilan sosial sebagaimana tertuang dalam Sila Kelima Pancasila dan amanat Undang-Undang Dasar 1945. Ia menilai bahwa orientasi pembangunan tidak boleh hanya mengejar pertumbuhan ekonomi semata, melainkan harus memastikan distribusi manfaat yang lebih merata bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam konteks kebijakan publik dan tata kelola lingkungan hidup, pendekatan tersebut sejalan dengan konsep ekonomi restoratif atau degrowth, yakni upaya mengurangi ketergantungan pada pertumbuhan ekonomi yang bersifat eksploitatif demi menjamin keberlanjutan kehidupan sosial dan ekologis.
Firdaus menyoroti bahwa selama beberapa dekade terakhir, pembangunan nasional masih didominasi oleh model ekstraktif yang bertumpu pada eksploitasi sumber daya alam. Pola pembangunan semacam ini, menurutnya, telah menimbulkan berbagai dampak sosial dan ekonomi yang serius. Salah satu konsekuensi paling nyata adalah meningkatnya konflik antara masyarakat dengan perusahaan-perusahaan besar yang menguasai sumber daya alam. Sengketa agraria, perebutan ruang hidup, serta berbagai bentuk ketidakadilan dalam pengelolaan lahan menjadi fenomena yang terus berulang di berbagai daerah.

Tidak hanya menimbulkan konflik sosial, model pembangunan berbasis ekstraksi sumber daya juga dinilai semakin rentan menghadapi dinamika global yang terus berubah. Firdaus menilai fondasi ekonomi yang terlalu bergantung pada komoditas mentah membuat Indonesia mudah terpengaruh oleh gejolak geopolitik internasional dan fluktuasi pasar dunia. Kerentanan tersebut, menurutnya, dapat dilihat dari berbagai indikator ekonomi yang menunjukkan ketidakstabilan, mulai dari pelemahan pasar keuangan hingga perlambatan sektor ekonomi riil. Di saat yang sama, persepsi internasional terhadap arah kebijakan Indonesia juga dinilai belum menunjukkan tingkat kepastian yang memadai karena dianggap masih berubah-ubah dan kurang konsisten.
Sebagai alternatif, Firdaus mendorong pemerintah untuk mengadopsi paradigma ekonomi restoratif sebagai fondasi pembangunan masa depan. Berbeda dengan pendekatan konvensional yang mengukur keberhasilan melalui angka pertumbuhan ekonomi, ekonomi restoratif menempatkan pemulihan ekosistem, kesejahteraan masyarakat, dan keberlanjutan sumber daya alam sebagai indikator utama pembangunan.
Ia menjelaskan bahwa penerapan ekonomi restoratif berpotensi memberikan manfaat besar bagi lingkungan hidup. Melalui pendekatan ini, laju deforestasi dapat ditekan, kawasan-kawasan yang mengalami degradasi dapat dipulihkan, dan risiko bencana hidrometeorologi yang semakin sering terjadi dapat diminimalkan. Pemulihan kondisi lingkungan tersebut pada akhirnya juga akan berdampak positif terhadap sektor-sektor produktif yang menjadi tumpuan kehidupan masyarakat, seperti pertanian, perikanan, dan usaha berbasis sumber daya alam lainnya.
Dari sisi ekonomi, Firdaus meyakini bahwa transformasi menuju ekonomi restoratif justru dapat memperkuat ketahanan nasional dalam jangka panjang. Pengurangan aktivitas ekonomi yang berintensitas emisi tinggi diyakini mampu membuka peluang lahirnya berbagai jenis pekerjaan hijau atau green jobs yang lebih inklusif dan berkelanjutan. Selain itu, penguatan ekonomi lokal dan pengembangan sektor-sektor berbasis pemulihan lingkungan dapat mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap fluktuasi harga komoditas global yang selama ini menjadi salah satu sumber kerentanan ekonomi nasional.
Firdaus menegaskan bahwa pembangunan yang berlandaskan semangat Sila Kelima Pancasila bukan sekadar cita-cita normatif, melainkan sebuah kebutuhan mendesak untuk menjawab berbagai krisis yang dihadapi bangsa saat ini. Menurutnya, ekonomi restoratif dapat menjadi jalan untuk membangun fondasi ekonomi yang lebih tangguh menghadapi ketidakpastian global, sekaligus mengembalikan hak-hak masyarakat atas ruang hidup dan sumber daya yang selama ini menjadi penopang kehidupan mereka.
“Pembangunan yang berasaskan keadilan sosial merupakan solusi utama bagi masa depan Indonesia. Dengan ekonomi restoratif, kita tidak hanya memperkuat ketahanan ekonomi nasional dari guncangan geopolitik, tetapi juga memulihkan hak kelola masyarakat atas tanah dan sumber daya alamnya. Pada akhirnya, pendekatan ini akan menciptakan arah kebijakan yang lebih stabil, berkelanjutan, dan mendapatkan kepercayaan dari komunitas internasional karena bertumpu pada pemulihan, bukan eksploitasi,” ujar Firdaus.










