tebetutur.id
No Result
View All Result
Kamis, 11 Juni 2026
  • Login
  • Home
  • Warta
    • Sosial
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Lingkungan
  • Liputan Khusus
    • Sosial
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Lingkungan
  • Kolom
  • Infografis
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
Langganan
tebetutur.id
  • Home
  • Warta
    • Sosial
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Lingkungan
  • Liputan Khusus
    • Sosial
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Lingkungan
  • Kolom
  • Infografis
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
tebetutur.id
Home Hukum

Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Pengesahan Revisi UU Polri yang Dinilai Mengancam Agenda Reformasi Kepolisian

Juni 9, 2026
Reading Time: 4 mins read
A A
0
Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Pengesahan Revisi UU Polri yang Dinilai Mengancam Agenda Reformasi Kepolisian

DPR RI dan Pemerintah resmi sahkan RUU Polri menjadi undang-undang. Sumber Foto : TVR Parlemen

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Jakarta, 9/6/2025, – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian (RFP) menyatakan penolakan tegas terhadap rencana Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah yang akan mengesahkan revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Menurut koalisi, proses penyusunan revisi tersebut berlangsung tanpa keterbukaan yang memadai dan tidak memberikan ruang partisipasi publik yang bermakna, sehingga jauh dari semangat reformasi kepolisian yang selama ini diperjuangkan sejak era Reformasi.

PostinganTerkait

Masyarakat Sipil Serukan Perubahan Arah Pembangunan Negara demi Keadilan Sosial

Investigasi EJF Temukan Ratusan Awak Kapal Perikanan Indonesia Jadi Korban Eksploitasi di Industri Cumi-Cumi Global

Kurangi Ketimpangan Ekonomi Kestrem, 350 Indonesia Tawarkan Skema Windfall Tax

Rencana pengesahan revisi UU Polri dalam rapat paripurna DPR pada 9 Juni 2026 dinilai sebagai langkah yang tergesa-gesa dan tidak menjawab berbagai persoalan mendasar yang selama ini membelit institusi kepolisian. Alih-alih memperkuat profesionalisme dan akuntabilitas, koalisi menilai revisi tersebut justru berpotensi memperluas kewenangan kepolisian tanpa diimbangi sistem pengawasan yang efektif dan independen.

Koalisi mengingatkan bahwa reformasi kepolisian memiliki landasan kuat dalam berbagai regulasi, termasuk TAP MPR Nomor VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri serta TAP MPR Nomor VII Tahun 2000 tentang Peran TNI dan Polri. Selain itu, sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi juga menegaskan pentingnya menjaga profesionalisme dan independensi institusi kepolisian. Namun, substansi revisi UU Polri yang akan disahkan justru dinilai bertentangan dengan arah reformasi tersebut.

Salah satu kritik utama yang disampaikan koalisi adalah minimnya transparansi dalam proses penyusunan regulasi. Dalam negara demokratis, pembentukan undang-undang seharusnya dilakukan secara terbuka agar masyarakat dapat mengawasi dan memberikan masukan. Ketertutupan proses legislasi hanya akan mempersempit ruang partisipasi publik dan berpotensi menghasilkan regulasi yang tidak mencerminkan kebutuhan masyarakat luas.

Koalisi juga menyoroti kecenderungan DPR dan Pemerintah mengulangi pola pembahasan sejumlah undang-undang kontroversial yang sebelumnya mendapat kritik publik, seperti revisi UU KPK, UU Cipta Kerja, hingga revisi UU TNI. Pengalaman tersebut menunjukkan bahwa proses legislasi yang terburu-buru kerap menghasilkan produk hukum yang bermasalah dan menuai penolakan luas.

Suasana rapat Komisi III DPR RI dan pemerintah dengan agenda pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Polri. Sumber Foto : KOMPAS.com/Tria Sutrisna

Menurut koalisi, revisi UU Polri gagal menjawab berbagai persoalan struktural yang selama ini menjadi sorotan publik. Berbagai isu seperti penyalahgunaan kewenangan, impunitas terhadap pelanggaran yang dilakukan anggota kepolisian, praktik rangkap jabatan, budaya kekerasan, serta persoalan korupsi dan konflik kepentingan belum memperoleh solusi yang memadai dalam rancangan undang-undang tersebut.

Koalisi secara khusus mengkritik ketentuan yang membuka peluang bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di kementerian maupun lembaga negara tanpa harus mengundurkan diri dari institusi kepolisian. Ketentuan ini dinilai bertentangan dengan prinsip profesionalisme kepolisian dan berpotensi mengaburkan batas antara fungsi sipil dan fungsi kepolisian. Selain itu, praktik tersebut dapat mengganggu sistem merit dalam birokrasi serta menimbulkan persoalan konstitusional.

Di sisi lain, rancangan revisi UU Polri juga dianggap gagal memperkuat posisi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai lembaga pengawas eksternal. Selama ini Kompolnas dinilai belum mampu menjalankan fungsi pengawasan secara efektif. Namun revisi yang akan disahkan justru tidak memberikan tambahan kewenangan yang signifikan kepada lembaga tersebut. Kompolnas tetap diposisikan sebagai lembaga yang hanya memberikan pertimbangan dan masukan, tanpa kewenangan yang kuat untuk melakukan pengawasan maupun menjatuhkan sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan anggota Polri.

Koalisi juga mempertanyakan usulan kenaikan batas usia pensiun anggota Polri menjadi 60 tahun untuk tamtama, bintara, dan perwira, serta 63 tahun untuk Kapolri. Kebijakan tersebut dinilai tidak memiliki urgensi yang jelas dan berpotensi menghambat regenerasi dalam tubuh kepolisian. Selain itu, kebijakan tersebut juga dikhawatirkan akan meningkatkan beban anggaran negara tanpa menyelesaikan persoalan mendasar terkait manajemen sumber daya manusia di institusi kepolisian.

Kritik lainnya diarahkan pada lemahnya mekanisme pengawasan yang diatur dalam revisi UU Polri. Koalisi menilai rancangan tersebut masih terlalu bergantung pada pengawasan internal yang selama ini terbukti tidak efektif dalam mencegah kekerasan, penyalahgunaan wewenang, maupun berbagai bentuk pelanggaran lainnya. Bahkan, sejumlah ketentuan baru dinilai semakin mempersempit ruang pengawasan publik karena standar pengawasan sepenuhnya ditentukan oleh institusi kepolisian sendiri.

Selain memperluas kewenangan Kapolri tanpa mekanisme pembatasan masa jabatan dan pertanggungjawaban yang memadai, revisi UU Polri juga dianggap membuka peluang perluasan peran kepolisian ke berbagai sektor pemerintahan. Sejumlah pasal dinilai memiliki rumusan yang multitafsir sehingga berpotensi memperluas intervensi kepolisian dalam urusan pemerintahan tanpa batasan yang jelas.

Koalisi juga menyoroti ketentuan mengenai penggunaan kekuatan dalam pelaksanaan tugas kepolisian. Menurut mereka, rancangan undang-undang tersebut memberikan legitimasi yang lebih besar terhadap pendekatan represif tanpa disertai mekanisme pengawasan yang kuat. Kondisi ini dikhawatirkan dapat memperbesar risiko terjadinya kekerasan berlebihan, penyiksaan, hingga praktik pembunuhan di luar proses hukum yang selama ini masih menjadi catatan serius dalam penegakan hukum di Indonesia.

Atas berbagai alasan tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian mendesak DPR dan Presiden untuk menghentikan rencana pengesahan revisi UU Polri. Mereka meminta agar pembahasan dilakukan kembali secara terbuka, transparan, dan melibatkan partisipasi publik yang luas. Bagi koalisi, reformasi kepolisian yang sesungguhnya bukan sekadar mengganti undang-undang lama dengan regulasi baru, melainkan menghadirkan perubahan mendasar yang mampu menjawab berbagai persoalan struktural di tubuh kepolisian dan memperkuat prinsip demokrasi, akuntabilitas, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Tags: Masyarakat SipilPolriRUU POlriUU POlri
SendShareTweet

BeritaLainnya

Masyarakat Sipil Serukan Perubahan Arah Pembangunan Negara demi Keadilan Sosial
Warta

Masyarakat Sipil Serukan Perubahan Arah Pembangunan Negara demi Keadilan Sosial

Juni 9, 2026
3.3k
Investigasi EJF Temukan Ratusan Awak Kapal Perikanan Indonesia Jadi Korban Eksploitasi di Industri Cumi-Cumi Global
Warta

Investigasi EJF Temukan Ratusan Awak Kapal Perikanan Indonesia Jadi Korban Eksploitasi di Industri Cumi-Cumi Global

Juni 9, 2026
3.3k
Kurangi Ketimpangan Ekonomi Kestrem, 350 Indonesia Tawarkan Skema Windfall Tax
Warta

Kurangi Ketimpangan Ekonomi Kestrem, 350 Indonesia Tawarkan Skema Windfall Tax

Mei 30, 2026
3.3k
Inspiratif! Belajar dari Kesederhanaan dan Konsistensi, Pelajar Ini Lahirkan Prestasi Hingga Diapresiasi Pemda Jawa Timur dan Dapat Golden Ticket dari Rektor!
Warta

Inspiratif! Belajar dari Kesederhanaan dan Konsistensi, Pelajar Ini Lahirkan Prestasi Hingga Diapresiasi Pemda Jawa Timur dan Dapat Golden Ticket dari Rektor!

Mei 25, 2026
3.3k
AJI Mataram Gelar Diskusi Bekali Jurnalis Isu Kekerasan Seksual dalam Pemberitaan
Warta

AJI Mataram Gelar Diskusi Bekali Jurnalis Isu Kekerasan Seksual dalam Pemberitaan

Mei 24, 2026
3.3k
Riset Menunjukkan, Indonesia Berpeluang Jadi Pemain Kakao Premium Dunia
Ekonomi

Riset Menunjukkan, Indonesia Berpeluang Jadi Pemain Kakao Premium Dunia

Mei 24, 2026
3.3k

Berita Rekomendasi

Masyarakat Sipil Serukan Perubahan Arah Pembangunan Negara demi Keadilan Sosial

Masyarakat Sipil Serukan Perubahan Arah Pembangunan Negara demi Keadilan Sosial

Juni 9, 2026
3.3k
Investigasi EJF Temukan Ratusan Awak Kapal Perikanan Indonesia Jadi Korban Eksploitasi di Industri Cumi-Cumi Global

Investigasi EJF Temukan Ratusan Awak Kapal Perikanan Indonesia Jadi Korban Eksploitasi di Industri Cumi-Cumi Global

Juni 9, 2026
3.3k
Perkuat Ketahanan Masyarakat Sigi, Pemerintah Kabupaten Sigi gandeng Konsorsium KOLABORASI Luncurkan Program Adaptasi Perubahan Iklim 2026—2028 

Perkuat Ketahanan Masyarakat Sigi, Pemerintah Kabupaten Sigi gandeng Konsorsium KOLABORASI Luncurkan Program Adaptasi Perubahan Iklim 2026—2028 

Mei 23, 2026
3.3k

Berita Popular

  • Aktivis Energi Terbarukan Indonesia Bertemu Duta Besar RI di Brasil Jelang COP30, Serukan Aksi Iklim Ambisius

    Aktivis Energi Terbarukan Indonesia Bertemu Duta Besar RI di Brasil Jelang COP30, Serukan Aksi Iklim Ambisius

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bali Blackout, Ini Tawaran Solusi Dari 350 Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ritual Adat Nunas Nede, Cara Warga Kesik Menjaga Air di Tengah Ancaman Krisis Iklim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Program Pemberdayaan Digital Bagi UMKM Perempuan dan Pemuda Pemerintah Inggris dan BRI Reseacrh Institute Jakarta, Resmi diluncurkan di Lombok.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jejak Aksara Publisher: Mengukir Jejak Literasi dari Lombok Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Home
  • Warta
  • Liputan Khusus
  • Kolom
  • Infografis
  • Tentang Kami

Copyright © 2025 tebetutur.id - Made with 💛 by Erwin Pibrianto.

No Result
View All Result
  • Home
  • Warta
    • Sosial
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Lingkungan
  • Liputan Khusus
    • Sosial
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Lingkungan
  • Kolom
  • Infografis
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 tebetutur.id - Made with 💛 by Erwin Pibrianto.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?