Jakarta, 12 Juni 2026 – Lonjakan harga Pertamax Green 95 dinilai menjadi indikasi bahwa peningkatan campuran bioetanol dalam bahan bakar belum mampu menghadirkan energi yang lebih murah bagi masyarakat. Di tengah tekanan krisis energi yang masih berlangsung, bahan bakar nabati (BBN) yang mengandung etanol justru mengalami kenaikan harga yang lebih tinggi dibandingkan jenis bahan bakar lainnya.
“Jadi semakin besar campuran bioetanol dengan bensin, maka akan semakin besar juga beban defisit APBN dan akhirnya akan menambah utang pemerintah yang sekarang sudah hampir Rp 10.000 triliun,” kata Bhima Yudhistira, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), bersama Amalya Reza Oktaviani, Manajer Program Bioenergi Trend Asia, dalam keterangan tertulis yang diterbitkan pada 12 Juni.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons terhadap kenaikan harga Pertamax Green 95 yang mencapai 31,7 persen, dari sebelumnya Rp12.900 per liter menjadi Rp17.000 per liter sejak 10 Juni 2026. Produk ini merupakan campuran bensin RON 95 dengan lima persen bioetanol berbahan dasar tebu yang pertama kali diperkenalkan pada 2023.
Kenaikan harga Pertamax Green tercatat lebih tinggi dibandingkan Pertamax (RON 92) yang naik dari Rp12.300 menjadi Rp16.250 per liter. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai keekonomian bioetanol yang ternyata lebih mahal dibandingkan bensin konvensional.
Di sisi lain, pemerintah terus mendorong pengembangan bioetanol melalui proyek food estate tebu yang masuk dalam kategori Proyek Strategis Nasional (PSN). Program tersebut diklaim sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan energi nasional.
Namun, laporan Celios bertajuk Mengapa Bioethanol Tidak Menjawab Ketahanan Energi memperkirakan bahwa pengembangan bahan bakar nabati membutuhkan investasi yang sangat besar. Dalam periode sepuluh tahun, biaya yang diperlukan diperkirakan mencapai lebih dari 11 miliar dolar AS atau setara Rp176 triliun.
“Ini sekitar 89 persen dari total anggaran subsidi energi pada tahun 2026,” kata Bhima.
Menurut Amalya Reza Oktaviani, arah kebijakan bioetanol pemerintah masih menimbulkan sejumlah pertanyaan. Di satu sisi, pemerintah terus membuka lahan baru untuk mendukung program food estate. Namun di sisi lain, pemerintah juga menyetujui impor etanol sebanyak satu juta ton per tahun dari Amerika Serikat. Kondisi tersebut dinilai tidak sejalan dengan upaya membangun kemandirian energi domestik.
Selain itu, tingkat permintaan pasar terhadap bahan bakar nabati juga dinilai masih terbatas. Baik masyarakat maupun industri otomotif disebut belum menunjukkan minat yang signifikan untuk melakukan modifikasi kendaraan agar dapat menggunakan bahan bakar berbasis bioetanol.
Konsumen, Pertamina, dan Negara Dinilai Sama-Sama Menanggung Kerugian
Bhima menjelaskan bahwa salah satu komponen biaya terbesar dalam pengembangan bioetanol berasal dari pembukaan kawasan food estate dan energy estate berskala besar, termasuk yang saat ini dikembangkan di Merauke, Papua Selatan. Investasi awal yang tinggi dan biaya distribusi yang besar pada akhirnya berpotensi dibebankan kepada Pertamina melalui harga jual produk.
Menurutnya, Pertamina menghadapi kerugian ganda karena harus menanggung selisih antara harga keekonomian dan harga jual yang tidak langsung dibayarkan. Situasi tersebut berdampak pada arus kas perusahaan dan pada akhirnya meningkatkan beban subsidi energi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Bhima juga menyoroti berbagai dampak negatif dari pembukaan lahan food estate. Selain memicu kenaikan biaya hidup masyarakat setempat dan mendorong inflasi daerah, proyek tersebut dinilai berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan, melemahnya ketahanan pangan lokal, serta berbagai kerugian ekonomi akibat pembalakan liar, pencurian kayu, dan hilangnya keanekaragaman hayati.
“Artinya sebenarnya masyarakat di lokasi food estate juga tidak menikmati hasil dari proyek bioetanol dari segi biaya hidup yang semakin mahal. Pembukaan lahan deforestasi seharusnya juga dihitung masuk sebagai kerugian perekonomian dari pencampuran bioetanol. Jadi narasi bioetanol adalah narasi yang dipaksakan dalam konteks krisis energi saat ini,” kata Bhima.
Amalya menambahkan bahwa pelepasan kawasan hutan untuk mendukung Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional di Papua Selatan, termasuk pengembangan perkebunan tebu, berpotensi menyebabkan deforestasi seluas 61.370 hektare.
“Artinya Indonesia bisa kehilangan karbon dari hutan begitu besar untuk proyek strategis nasional energi, namun kenyataannya produk nabati yang sampai di pasar harganya mahal dan sepi peminat,” katanya.
Lebih lanjut, Amalya menyebut bahwa Provinsi Papua Selatan telah kehilangan kawasan hutan seluas 486.939 hektare akibat perubahan fungsi kawasan melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 591 Tahun 2025. Atas kebijakan tersebut, Trend Asia bersama Tim Advokasi Selamatkan Hutan dan Masyarakat Adat Papua telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Melepas kawasan hutan sebesar 486.939 hektar di Provinsi Papua Selatan itu akan berimplikasi langsung terhadap hilangnya ruang hidup masyarakat adat yang secara turun temurun telah memiliki hubungan sejarah, budaya, pengetahuan, pangan, dan ekonomi terhadap hutan Papua,” tambahnya.
Amalya juga mengingatkan bahwa pengembangan bioetanol berpotensi mengulang persoalan yang pernah muncul dalam program biofuel. Menurutnya, dana subsidi yang disiapkan untuk pengembangan bahan bakar nabati berisiko lebih banyak dinikmati oleh korporasi besar melalui mekanisme pendanaan seperti Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Sebagai alternatif, Amalya menilai bahwa jika tujuan utama pemerintah adalah memperkuat ketahanan energi nasional, maka investasi pada sistem transportasi publik seharusnya menjadi prioritas utama sebagaimana dilakukan oleh banyak negara maju.
“Jangan menggunakan solusi pendek yang hanya sesaat karena secara jangka panjang kebijakan seperti bioetanol akan menuai masalah baru,” katanya.









