Jakarta, 29/06/2026 — LaporIklim merilis rekaman lengkap diskusi publik bertajuk “Arsip sebagai Bukti Perjuangan: Menjaga Rekam Perjuangan dalam Distorsi Narasi” sebagai bagian dari upaya memperkuat dokumentasi perjuangan masyarakat yang menghadapi tekanan akibat proyek-proyek ekstraktif maupun pembangunan infrastruktur berskala besar.
Diskusi yang berlangsung di Jakarta pada 17 Juni 2026 tersebut kini dapat diakses masyarakat melalui kanal YouTube IklimKita by LaporIklim. Melalui tayangan ini, publik diajak memahami pentingnya perlindungan terhadap kebebasan berpendapat sekaligus peran arsip dalam memastikan pengalaman dan suara komunitas tetap terdokumentasi di tengah berbagai upaya pembentukan narasi yang dapat mengaburkan fakta.
Salah satu isu yang mengemuka dalam diskusi adalah pentingnya aspek perlindungan dalam proses pendokumentasian perjuangan warga. Direktur Watchdoc Documentary, Ari Trismana, menegaskan bahwa dokumentasi tidak cukup hanya menghasilkan rekaman atau arsip, tetapi juga harus dibarengi dengan perencanaan keamanan bagi komunitas yang terlibat.
Menurut Ari, setiap proses dokumentasi perlu diawali dengan pembahasan mengenai potensi risiko beserta langkah-langkah mitigasi yang disepakati bersama masyarakat. Pendekatan tersebut menjadi bagian penting dalam melindungi narasumber, termasuk setelah karya dipublikasikan.
Pandangan serupa disampaikan Tigor Hutapea dari Yayasan Pusaka Bentala Rakyat. Ia menilai hubungan antara pendokumentasi dan komunitas tidak boleh berhenti pada relasi formal antara pewawancara dan narasumber. Yang lebih penting adalah membangun solidaritas, kepercayaan, dan komitmen untuk berjalan bersama masyarakat dalam memperjuangkan hak-haknya.
Tigor menekankan bahwa persetujuan narasumber memang merupakan syarat penting, namun hubungan yang dibangun atas dasar persahabatan dan saling percaya menjadi fondasi utama dalam proses pendampingan terhadap korban maupun pembela hak asasi manusia.
Sementara itu, Guru Besar Antropologi Hukum Universitas Indonesia, Prof. Sulistyowati Irianto, menjelaskan bahwa konsep persetujuan tidak semestinya dipahami secara sempit sebagai dokumen administratif. Menurutnya, proses dokumentasi yang baik lahir dari hubungan yang dekat dengan masyarakat sehingga memungkinkan terbangunnya dialog yang mendalam dan saling memahami.
Ia juga mengingatkan bahwa perempuan kerap menghadapi kerentanan berlapis dalam konflik agraria akibat berbagai faktor sosial, budaya, maupun identitas yang melekat pada mereka. Karena itu, perspektif gender perlu menjadi bagian penting dalam setiap proses dokumentasi maupun advokasi.
Dalam pembahasannya, Sulistyowati menilai bahwa penyelesaian persoalan tidak dapat hanya mengandalkan hukum negara. Pemahaman terhadap hukum adat, budaya lokal, serta instrumen hukum internasional seperti Konvensi CEDAW juga diperlukan agar perlindungan terhadap kelompok rentan, khususnya perempuan, dapat berjalan lebih efektif.
Diskusi juga menyoroti pentingnya mitigasi risiko sejak tahap awal penyusunan dokumentasi. Ari Trismana dan Tigor Hutapea sepakat bahwa strategi perlindungan harus dirancang bersama seluruh pihak yang terlibat, mulai dari komunitas, pendamping, pengacara publik, hingga tim dokumentasi.
Perlindungan, menurut mereka, tidak hanya ditujukan kepada narasumber, tetapi juga kepada masyarakat yang mengikuti kegiatan pemutaran film maupun diskusi publik. Langkah tersebut dinilai penting mengingat masih adanya ancaman pembubaran terhadap kegiatan-kegiatan serupa.
Menutup diskusi, Sulistyowati mengingatkan bahwa hukum perlu dipahami sebagai instrumen yang hidup dan berkembang bersama masyarakat. Karena itu, aparat penegak hukum diharapkan mampu menghadirkan terobosan yang tidak hanya berorientasi pada prosedur administratif, tetapi juga pada keadilan substantif.
LaporIklim mengajak masyarakat untuk menyaksikan kembali diskusi tersebut sebagai ruang belajar mengenai etika pengarsipan, perlindungan komunitas, serta pentingnya menjaga rekam jejak perjuangan warga dalam menghadapi berbagai tantangan krisis iklim dan konflik sosial.









